Oleh :
Suryanta Bakti Susila, Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id - Seorang karyawan teller Bank Rakyat
Indonesia (BRI) cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
karena terbukti korupsi dana bank senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka
diketahui bernama Dominico Bagus Aditita (25), warga Jl Pamularsih,
Kota Semarang. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang,
tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik
Kejati.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, penahanan
terhadap mantan pegawai Bank milik pemerintah tersebut setelah memenuhi
unsur penahanan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3
juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU
No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan
terhadap tersangka untuk memudahkan dalam proses penyidikan," kata
Hartadi di Kantor Kejati Jateng, Selasa 7 April 2015.
Terbongkarnya
kasus korupsi duit bank tersebut karena adanya komplain dari nasabah
yang melakukan transaksi CDM (mesin setor tunai) ATM akan tetapi belum
terkredit di rekeningnya. Setelah diteliti ternyata uang ATM yang
seharusnya diisikan di mesin ATM justru diambil pribadi oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2013 lalu, " jelas dia.
Aksi
yang dilakukan pelaku dalam menilap duit ATM itu pun cukup rapi.
Tersangka saat melakukan pengisian uang ATM, tidak memasukkan tambahan
uang kas ATM seluruhnya. Namun, selisihnya disimpan tersangka.
"Tersangka kemudian menutup kas tersebut dengan menggunakan tambahan kas ATM yang akan diisi ke ATM berikutnya, " beber dia.
Perbuatan
tersangka selama tahun 2013 tersebut bahkan mampu mengeruk uang senilai
Rp2,1 miliar. Namun, pelaku selama proses penyidikan telah
mengembalikan uang sehingga uang korupsinya hanya tersisa Rp1,39 miliar.
Atas
perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi
dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1
tahun maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar