Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jakarta - Aksi pembalakan liar ternyata masih marak
terjadi di Indonesia. Ini dibuktikan jajaran Polda Kalimantan Timur
(Kaltim) menangkap kapal penyelundup kayu berkualitas tujuan Malaysia.
Direktur
Polisi Perairan Polda Kaltim, Kombes Yassin Kosasih mengatakan,
jajarannya menangkap kapal motor Cahaya Gemilang di lokasi perairan
dekat Pulau Ligitan di koordinat 04.13' 132 lintang utara dan
119.10'490.
"Kapal tersebut ditangkap tim Gakkum Ditpolair
bersama Satlan Tarakan. Selanjutnya kapal kita giring ke Mako Satlan
Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yassin kepada
detikcom, Kamis (9/4/2015).
Lebih jauh Yassin menjelaskan, kapal
yang ditangkap pada 7 April 2015 itu bermuatan kayu berkualiatas jenis
amara sebanyak 50 batang atau sekitar 7 meter kubik bahan setengah jadi.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen
resmi.
"Dalam kasus ini, 6 orang terdiri 5 ABK dan satu nahkoda sekaligus sebagai pemilik kayu kita amankan," kata Yassin.
Dari
pengakuan nahkoda kapal, lanjutnya, bahwa kayu-kayu tersebut berasal
dari Buton Selawesi Utara. Barang ilegal itu akan dibawa ke Tawau
Malaysia. Saat ditangkap tim patroli, kapal tersebut sudah menggunakan
bendera Malaysia.
Kapal ini dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo
psl 12 huruf e dan atau psl 86 ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf j UU RI No
18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar