Jpnn
JAKARTA -- Kejaksaan
Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memberangus korupsi. Dalam
sehari atau Selasa (7/4), lembaga yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo
itu mengurung enam tersangka dugaan korupsi.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mempercepat penanganan kasus-kasus yang ada di Korps Adhyaksa.
Satu dari enam tersangka korupsi itu bahkan merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.
Dia adalah Wakil Ketua Umum atau Ketua
Harian KONI Provinsi Jambi, Nasrun HR Arbain yang jadi terpidana korupsi
dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi.
Nasrun ditangkap Tim Intel Kejagung, Selasa (7/4), pukul 1.00, di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara
sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlit
sebesar Rp 2.596.397.250.
MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Itu untuk penangkapan terpidana. Dalam
penyidikan kasus, Kejagung kemarin (7/4), menjebloskan lima tersangka.
Pertama, Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar