Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Perpres 39/2015 tentang peningkatan DP Mobil
untuk pejabat negara menuai protes dari masyarakat. Presiden Jokowi akan
merevisi Perpres tersebut. Ternyata ada beberapa proses penerbitan
Perpres yang kurang diikuti oleh presiden.
"Saya sudah sampaikan
langsung kepada Pak Presiden dalam rapat terbatas tadi malam. Saya
sampaikan bahwa Perpres ini jauh dari rasa keadilan masyarakat dan perlu
ada revisi," kata politikus senior PDIP yang duduk di DPR RI, Pramono
Anung, kepada detikcom, Senin (6/4/2015).
Bagi Pramono Perpres
tersebut keluar tidak pada saat yang tepat. "Momentumnya sangat tidak
tepat, bertepatan dengan kenaikan BBM kemudian pejabat mendapatkan
kenaikkan DP mobil," paparnya.
Jokowi pun langsung memberikan jawaban. Jawabannya adalah akan merevisi bahkan mencabut Perpres tersebut.
"Jadi beliau menyatakan akan mencabut atau merevisi Perpres soal tunjangan DP mobil pejabat negara," kata Pramono.
Kepada
Pramono, Jokowi juga mengungkap ada proses internal yang kurang
diikutinya. Sehingga bisa muncul Perpres yang kontroversial tersebut.
"Beliau
menyatakan memang ada mekanisme internal yang tidak terikuti secara
baik oleh beliaunya. Karena begitu surat pimpinan DPR masuk langsung
didisposisikan Seskab kepada Menteri Keuangan kemudian dari Menteri
Keuangan balik ke Seskab langsung didisposisi jadi Perpres, sehingga
tidak ada pembahasan yang mendalam," kata Pramono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar