Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan
mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur mengenai besaran uang
muka kendaraan bermotor pejabat negara perorangan. Hal itu disampaikan
oleh Mensesneg Pratikno usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Memerintahkan
kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga
mencabut Perpres yang terkait dengan itu penambahan dana uang muka mobil
untuk pejabat pembelian perorangan," tutur Pratikno di Gedung Nusantara
IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dalam
waktu dekat Perpres untuk membatalkan Perpres No 39/2015 akan disusun.
Pada rapat siang hari ini juga sempat disinggung mengenai hal ini.
"DPR
juga merasakan, tadi pimpinan fraksi merasakan tak sesuai dengan
suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan
fraksi menyatakan hal tersebut," imbuh Pratikno.
Mengenai Perpres
itu sendiri memang menurut Pratikno ada evaluasi setiap lima tahun
sekali. Oleh karena itu secara prosedural memang tidak ada kesalahan.
"Harus
diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali
masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan, tapi kan ketika diundangkan
suasana ekonominya tidak sesuai," pungkas Pratikno.
Ada pun
menteri Kabinet Kerja yang mendampingi Jokowi adalah Menko PMK Puan
Maharani, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian
Sofjan Djalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Andrinof
Chaniago, dan Wamenkeu Mardiasmo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar