Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan
Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara dikecam banyak pihak. Kenaikan
tunjangan untuk para pejabat dinilai tidak tepat di saat kondisi ekonomi
sedang susah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan Perpres
tersebut.
Desakan muncul dari berbagai pihak. Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik Perpres yang merupakan
pemborosan bahkan bisa jadi sumber korupsi baru. Kenaikan tunjangan ini
pun nilainya cukup fantastis. Dari awalnya para pejabat hanya menerima
tunjangan sebesar Rp 116 juta, kini naik menjadi Rp 210 juta.
"Perpres
ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp
210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen," kata Koordinator Advokasi
FITRA Apung Widadi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2015).
Ormas
PROJO (Pro Jokowi) yang selama ini loyal terhadap Jokowi juga ikut
melemparkan kritikan tajam. Jokowi dinilai tidak peka terhadap nasib
rakyat.
"Meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan
penyelenggara negara memang tugas pemerintah. Tetapi yang pertama harus
didahulukan adalah kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPP Ormas
PROJO Budi Arie Setiadi.
Kini, pendukung Jokowi lainnya pun turut
mengkritik sang Presiden. PPP yang merupakan partai koalisi pemerintah
mendesak agar Jokowi membatalkan Perpres tersebut.
"Setelah
selama 3 hari libur kemarin para anggota FPPP DPR RI menyerap aspirasi
masyarakat di dapilnya masing-masing, maka terkait dengan Perpres
39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat
Negara, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan
saja," kata Wakil Sekretaris F-PPP di DPR, Arsul Sani dalam keterangan
tertulisnya, Senin (6/4/2015)
Ada dua alasan yang dipaparkan oleh Arsul. Pertama, keadaan ekonomi
Indonesia saat ini tidak begitu baik sehingga rakyat menanggung beban
yang tambah berat akibat kenaikan harga BBM dan masih melemahnya nilai
tukar Rupiah terhadap dollar Amerika.
"Maka menjadi tidak
bijaksana jika para pejabat negara yang disebut dalam Perpres tersebut
justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," sindir anggota
Komisi III DPR ini.
Alasan kedua yaitu, dana yang semula
dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan ini lebih baik
dipergunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik yang lebih
baik. Perhatian utama harusnya terkait dengan alokasi anggaran BPJS yang
berpotensi tidak mencukupi.
"Sebagai bagian dari partai koalisi
pemerintah, PPP akan menyampaikan sikap di atas kepada Presiden pada
hari ini," tutur Arsul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar