BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 06 April 2015

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Indah Mutiara Kami - detikNews

 Jakarta - Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara dikecam banyak pihak. Kenaikan tunjangan untuk para pejabat dinilai tidak tepat di saat kondisi ekonomi sedang susah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan Perpres tersebut.

Desakan muncul dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik Perpres yang merupakan pemborosan bahkan bisa jadi sumber korupsi baru. Kenaikan tunjangan ini pun nilainya cukup fantastis. Dari awalnya para pejabat hanya menerima tunjangan sebesar Rp 116 juta, kini naik menjadi Rp 210 juta.

"Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen," kata Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2015).

Ormas PROJO (Pro Jokowi) yang selama ini loyal terhadap Jokowi juga ikut melemparkan kritikan tajam. Jokowi dinilai tidak peka terhadap nasib rakyat.

"Meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan penyelenggara negara memang tugas pemerintah. Tetapi yang pertama harus didahulukan adalah kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPP Ormas PROJO Budi Arie Setiadi.

Kini, pendukung Jokowi lainnya pun turut mengkritik sang Presiden. PPP yang merupakan partai koalisi pemerintah mendesak agar Jokowi membatalkan Perpres tersebut.

"Setelah selama 3 hari libur kemarin para anggota FPPP DPR RI menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing, maka terkait dengan Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan saja," kata Wakil Sekretaris F-PPP di DPR, Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2015)

Ada dua alasan yang dipaparkan oleh Arsul. Pertama, keadaan ekonomi Indonesia saat ini tidak begitu baik sehingga rakyat menanggung beban yang tambah berat akibat kenaikan harga BBM dan masih melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika.

"Maka menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara yang disebut dalam Perpres tersebut justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," sindir anggota Komisi III DPR ini.

Alasan kedua yaitu, dana yang semula dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan ini lebih baik dipergunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik yang lebih baik. Perhatian utama harusnya terkait dengan alokasi anggaran BPJS yang berpotensi tidak mencukupi.

"Sebagai bagian dari partai koalisi pemerintah, PPP akan menyampaikan sikap di atas kepada Presiden pada hari ini," tutur Arsul. 

Tidak ada komentar: