JAKARTA
- Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri dugaan korupsi penjualan
kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific
Petrochemical Indonesia yang diduga merugikan negara USD 156 juta atau
sekitar Rp 2 triliun. Aliran dana dari hasil korupsi itu diduga ada yang
disimpan di bank bahkan tak sedikit yang sudah dijadikan dalam bentuk
aset fisik.
"Ada yang di bank ada yang aset.
Pokoknya (bagi) saya satu rupiah pun tidak boleh ada yang lolos," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brgijen Victor
Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (7/5).
Sebab, kata Victor, dalam penanganan dugaan korupsi yang paling penting adalah bagaimana aset bisa kembali.
Victor menganalogikan, untuk apa menghukum orang 100 tahun, tapi uang hasil korupsi tidak bisa dikembalikan untuk negara.
Sebaliknya, kata dia, meski dihukum 10 tahun tapi uangnya kembali itu merupakan hal yang penting.
"Yang utama dalam penanganan kasus korupsi adalah penyelamatan uang negara sebesar-besarnya," kata Victor.
Memang, ia mengaku belum tentu USD 156 juta itu akan kembali semuanya. "Tapi, kami upayakan bisa sebesar-besarnya," tegasnya.
Karenanya, sekarang ini pihaknya fokus
untuk melakukan penelusuran aset dan berusaha memblokir uang dugaan
korupsi itu. "Sehingga uang ini tidak akan beredar pada saat kita bisa
kembalikan ke negara," katanya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar