Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum menyepakati untuk
membentuk satgas bersama dalam penanganan kasus korupsi. Bagaimana cara
pembagian tugas dan mekanisme kerja tim yang terdiri dari unsur Polri,
KPK dan Kejagung ini?
Tim ini bersifat situasional. Satgas
dibentuk untuk satu perkara tertentu. Ketika perkara selesai, satu tim
satgas akan dibubarkan.
"Tergantung nanti perkaranya itu ditangani siapa," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).
Jadi
misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat
mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala,
maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.
Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua
lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.
"Tim bersama ini dibentuk dulu, baru dikeluarkan Sprindik," kata Johan.
Proses
'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing
penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia
memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin
pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar. Begitu
juga sebaliknya.
Lantas penegak hukum mana yang menjadi koordinator dari satgas ini? Hal
itu juga dilakukan secara situasional. Tergantung pihak mana yang
menangani suatu perkara sejak awal.
"Jadi misalkan KPK
mendapatkan pengaduan masyarakat, namun tidak bisa dikelola karena
terbatasnya jumlah SDM, nah itu nanti bisa diselesaikan tim gabungan di
mana di situ ada unsur KPK, Polri dan Kejaksaan. Sedangkan misalnya
Polri maupun Kejagung menangani kasus tapi mentok, itu juga bisa
diselesaikan tim gabungan," kata Johan.
Senada dengan Johan,
Jaksa Agung Prasetyo kemarin menyatakan, satgas bersama ini dibentuk
agar tiga lembaga penegak hukum bisa saling mengisi.
"Seringkali
dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena
kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan
menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung
Prasetyo Senin (4/5/2015) kemarin.
"Kejaksaan lebih banyak
tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih
besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan
diharapkan lebih efektif dan optimal," sambung Prasetyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar