BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Mei 2015

Begini Mekanisme Kerja Satgas Antikorupsi Polri-KPK-Kejagung

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum menyepakati untuk membentuk satgas bersama dalam penanganan kasus korupsi. Bagaimana cara pembagian tugas dan mekanisme kerja tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan Kejagung ini?

Tim ini bersifat situasional. Satgas dibentuk untuk satu perkara tertentu. Ketika perkara selesai, satu tim satgas akan dibubarkan.

"Tergantung nanti perkaranya itu ditangani siapa," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).

Jadi misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala, maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.

"Tim bersama ini dibentuk dulu, baru dikeluarkan Sprindik," kata Johan.

Proses 'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya.

Lantas penegak hukum mana yang menjadi koordinator dari satgas ini? Hal itu juga dilakukan secara situasional. Tergantung pihak mana yang menangani suatu perkara sejak awal.

"Jadi misalkan KPK mendapatkan pengaduan masyarakat, namun tidak bisa dikelola karena terbatasnya jumlah SDM, nah itu nanti bisa diselesaikan tim gabungan di mana di situ ada unsur KPK, Polri dan Kejaksaan. Sedangkan misalnya Polri maupun Kejagung menangani kasus tapi mentok, itu juga bisa diselesaikan tim gabungan," kata Johan.

Senada dengan Johan, ‎Jaksa Agung Prasetyo kemarin menyatakan, satgas bersama ini dibentuk agar tiga lembaga penegak hukum bisa saling mengisi.

‎"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung Prasetyo Senin (4/5/2015) kemarin.

"Kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," sambung Prasetyo.

Tidak ada komentar: