Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - KPK, Polri, dan Kejaksaan sepakat membentuk
satgas bersama yang nantinya akan berjalan beriringan memerangi korupsi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting
berharap pemebentukan satgas antikorupsi tak sekadar seremonial.
"Menurut
pandangan saya saat ini yang terpenting adalah memaksimalkan kinerja
KPK untuk memberantas korupsi. Masing-masing institusi sudah punya
kewenangan, tentunya publik akan bertanya-tanya mengenai urgensi
pembentukan badan baru ini," kata Miko dalam perbincangan melalui
sambungan telepon, Senin (4/5/2015) malam.
Menurut Miko, tujuan
awal dibentuknya KPK adalah karena institusi Polri dan Kejaksaan Agung
belum maksimal memberantas korupsi. Jangan sampai kesepakatan baru ini
justru mempersempit ruang gerak KPK ke depannya.
"Kalau
tujuannya, misalnya, hanya untuk meredam konflik antara KPK dengan
Polri, tentu bukan hanya dengan cara ini saja. Sehingga yang terpenting
saat ini adalah diberitahukan saja apa urgensinya, itu saja dulu," kata
Miko.
Sementara itu Plt pimpinan KPK Johan Budi telah menerangkan
bahwa pembentukan satgas bersama tak akan mengurangi kewenangan KPK.
"Satgas bersama itu tidak mengurangi kewenangan KPK sesuai dengan UU 30
Tahun 2002 itu. Sama sekali tidak," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi
kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar