Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Syaefullah
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan
Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal
Polisi Budi Waseso mengatakan, semua tindakan yang dilakukan polisi
sudah sesuai prosedur dan peraturan. Menurut dia, tak mungkin polisi
melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat resmi.
Ia menanggapi datar pernyataan Novel, bahwa barang atau benda yang
disita dari rumahnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan
kepadanya. Misalnya, telepon seluler milik anaknya, fotokopi kartu tanda
penduduk, dan lain-lain.
Penggeledahan maupun penyitaan barang, kata Waseso, adalah sepenuhnya
kewenangan penyidik yang menangani kasus Novel. Penyidik kemudian
memeriksa ulang relevansi barang-barang yang disita dengan perkara.
Kalau ada yang dinilai tak ada kaitan, penyidik pasti akan
mengembalikan.
"Nanti kita teliti, ya. Kalau tidak ada hubungan akan kita
kembalikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4
April 2015.
Kabareskrim menjelaskan, mengenai kepemilikan rumah Novel Baswedan
berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, ada empat rumah. "Kita
kerja atas dasar info yang kita terima. Ada empat tempat yang suka
disinggahi Novel, tempat itu yang diikuti. Jika akhirnya satu, maka ya
sudah kita awasi," ujarnya berdalih.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading,
Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2015. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita
sejumlah barang milik Novel dan keluarganya. Keluarga Novel memprotes
penyitaan itu karena tidak ada kaitan dengan kasus Novel yang terjadi
pada tahun 2004.
"Yang dibawa ada banyak, ada 22 item. Kebayakan, menurut kami, itu
barang-barang yang tidak relevan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan
kepada Pak Novel," ujar Usman Hamid, perwakilan keluarga sekaligus tim
kuasa hukum Novel, Sabtu, 2 Mei 2015.
Barang-barang yang disita penyidik adalah sebagai berikut:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel
ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan
kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung
walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta)
Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan
menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel
tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap
bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah
menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas
Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel
masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga
Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat
pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan
penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun
2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara
dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur
Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan
sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar