JAKARTA - Dalam dakwaan
mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno yang dibacakan di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (7/5), disebutkan adanya beberapa
pihak yang kecipratan dana hasil ratusan kegiatan fiktif di setjen
kementerian tersebut.
Salah satunya mantan Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga yang disebut pernah
menerima uang Rp 185 juta (baca daftar nama penerima di bawah).
Pada halaman 13 surat dakwaan, terungkap
Daniel pernah menerima uang untuk kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang
tak dibiayai APBN. Meskipun yang diterima Daniel tak berasal dari APBN,
namun sumber uang itu dari hasil pelaksanaan kegiatan fiktif yang
menggunakan uang negara.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan uang yang diterima Daniel itu berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif terkait program sosialisasi sektor ESDM.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan uang yang diterima Daniel itu berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif terkait program sosialisasi sektor ESDM.
"Penerimaan tersebut bagian dari
memperkaya orang lain dan korporasi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto.
Daniel sendiri pernah diperiksa KPK saat penyelidikan maupun penyidikan
kasus Waryono. Ketika itu dia mengelak pernah menerima uang dari
Kementerian ESDM.
Selain program sosialisasi sektor ESDM, KPK menemukan ada tiga program fiktif lain yang pernah dilakukan Setjen Kementerian ESDM. Waryono dan anak buahnya juga disebut membuat program abal-abal untuk renovasi Gedung Sekjen ESDM dan pelaksanaan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.
Dari tiga program itu, ada ratusan kegiatan atau pengadaan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Semuanya menggunakan anggaran tahun 2012 di Setjen Kementerian ESDM. Ada 101 perusahaan yang terlibat kegiatan dan pengadaan fiktif tersebut. Dari semua tindakan itu, total kerugian negara yang timbul sebesar Rp 11.124.736.447.
Pada dakwaan kedua, Waryono disebut pernah menggelontorkan uang USD 140 ribu ke Komisi VII DPR periode 2009 - 2014. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII yang tengah membahas penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik, serta pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun anggaran 2013.
Waryono juga didakwa menerima uang USD 284.862 dan USD50 ribu. Uang itu salah satunya berasal dari Ketua SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. "Uang tersebut berhasil didapat penyidik KPK dalam penggeledahan di ruang kerja terdakwa, saat penyidikan kasus Rudi," ujar jaksa.(gun)
Aliran Uang Dari Kegiatan Fiktif di Setjen Kementerian ESDM:
Selain program sosialisasi sektor ESDM, KPK menemukan ada tiga program fiktif lain yang pernah dilakukan Setjen Kementerian ESDM. Waryono dan anak buahnya juga disebut membuat program abal-abal untuk renovasi Gedung Sekjen ESDM dan pelaksanaan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.
Dari tiga program itu, ada ratusan kegiatan atau pengadaan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Semuanya menggunakan anggaran tahun 2012 di Setjen Kementerian ESDM. Ada 101 perusahaan yang terlibat kegiatan dan pengadaan fiktif tersebut. Dari semua tindakan itu, total kerugian negara yang timbul sebesar Rp 11.124.736.447.
Pada dakwaan kedua, Waryono disebut pernah menggelontorkan uang USD 140 ribu ke Komisi VII DPR periode 2009 - 2014. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII yang tengah membahas penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik, serta pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun anggaran 2013.
Waryono juga didakwa menerima uang USD 284.862 dan USD50 ribu. Uang itu salah satunya berasal dari Ketua SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. "Uang tersebut berhasil didapat penyidik KPK dalam penggeledahan di ruang kerja terdakwa, saat penyidikan kasus Rudi," ujar jaksa.(gun)
Aliran Uang Dari Kegiatan Fiktif di Setjen Kementerian ESDM:
1. LSM Hikmat, Rp 150 juta
2. LSM PMII, Rp 50 juta
3. GP Anshor, Rp 50 juta
4. Aliansi BEM Jabar, Rp 15 juta
5. LSM Laksi, Rp 25 juta
6. Daniel Sparingga, Rp 185 juta
7. HMI, Rp 10 juta
8. Paspampres, Rp 25 juta
9. THR Pegawai Sekneg, Rp 25 juta
2. LSM PMII, Rp 50 juta
3. GP Anshor, Rp 50 juta
4. Aliansi BEM Jabar, Rp 15 juta
5. LSM Laksi, Rp 25 juta
6. Daniel Sparingga, Rp 185 juta
7. HMI, Rp 10 juta
8. Paspampres, Rp 25 juta
9. THR Pegawai Sekneg, Rp 25 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar