JAKARTA - Politikus
Partai Demokrat Tri Yulianto mengaku pernah bertemu dengan Rudi
Rubiandini saat masih menjadi kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas
pada 26 Juni 2013. Menurut Yulianto, pertemuan itu digelar di toko buah
All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta.
Tri menuturkan hal itu pada persidangan
atas koleganya mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Pada persidangan itu, Tri
dicecar soal penyerahan uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini
Menurut Tri, dirinya bertemu Rudi di
toko buah itu secara tak sengaja. “Saya ketemu tidak sengaja di pintu
masuk. Saya tidak menerima titipan apapun. Hanya waktu itu karena sedang
banyak demo di kantor beliau, saya sampaikan turut prihatin," kata Tri.
Terkait pertemuan itu, majelis hakim
sempat mengonfirmas kesaksian Tri dengan sopir pribadi Rudi yang
bernama Asep Toni. Pada persidangan itu, Asep mengaku pernah mengantar
Rudi ke toko buah All Fresh.
Asep menuturkan, Rudi ketika masuk ke
toko buah itu membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Namun, kata
Asep, maikannya saat kembali ke mobil sudah tidka terlihat membawa tas
ransel lagi.
Asep bahkan menyebut bosnya tidak membeli buah sama sekali.
Asep bahkan menyebut bosnya tidak membeli buah sama sekali.
Ketika majelis hakim kembali
mengkonfirmasi soal pemberian USD 200 ribu kepada Tri, bekas anggota
Komisi VII DPR itu tetap membantah. "Di sana (All Fresh) CCTV banyak
sekali, buka saja biar semua terang benderang apakah saya menerima
sesuatu," tegas Tri.
Dalam dakwaan Sutan disebutkan bahwa
pada awal bulan Ramadhan 2013, politikus Partai Demokrat itu pernah
bertanya ke Rudi mengenai jatah uang tunjangan hari raya untuk Komisi
VII DPR. Rudi pun kemudian menyiapkan uang sebesar USD 200 ribu.
Beberapa hari kemudian, Rudi buka puasa
bersama dengan Tri Yulianto di sebuah hotel di Jakarta. Dalam kesempatan
itu, dia menceritakan tentang permintaan THR dari Sutan.
Tri pun menawarkan untuk menyampaikan
uang tersebut ke Sutan. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu lagi
keesokan harinya, tanggal 26 Juni di toko buah All Fresh, Jalan MT
Haryono untuk melakukan penyerahan.
Sebelum berangkat ke All Fresh, Rudi
memasukan uang USD 200 ribu untuk Sutan ke dalam tas ransel warna hitam.
Tas itu kemudian diserahkan kepada Tri Yulianto di dalam All Fresh.
Selang dua hari kemudian, Sutan datang
ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30 Jakarta Selatan. Ketika
itu Rudi sempat mengonfirmasi terkait THR yang dititipkan ke Tri
Yulianto.
Sutan pun menjawab dengan mengatakan
anggota Komisi VII berjumlah 54 orang. Atas jawaban itu Rudi
menyimpulkan bahwa uang sudah diterima namun jumlahnya tidak sesuai
dengan yang diharapkan Sutan.(dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar