Jpnn
JAKARTA - Tim kuasa
hukum Novel Baswedan tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan
Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum
lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1x24 jam
kemarin.
Saat dihubungi pukul 20.00 tadi malam,
salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya
masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke
Ombudsman. Kemungkinan
"Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara," ujarnya.
Dokumen terkait permohonan praperadilan
sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut masih
dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam
waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait
terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel
itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan
yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka.
Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan
dilaporkan ke Ombdusman.
Muji menyebut telah terjadi mal
administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien
dan terjadi penyalagunaan wewenang. (aph/gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar