Jpnn
JAKARTA – Novel
Baswedan menolak mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang
menjeratnya. Namun, kerja tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap jalan
terus.
Rencananya, dalam waktu dekat status
kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pencuri sarang burung walet
sebelas tahun lampau tersebut dinaikkan ke penuntutan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana
Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Priyo Sukoco menjelaskan,
dengan penolakan itu, tentu rekonstruksi digelar tanpa kehadiran
penyidik KPK tersebut. ”Namun, penolakan itu tidak akan menghalangi
jalannya kasus,” jelasnya.
Selain rekonstruksi tersebut menggunakan
pemeran pengganti untuk Novel, rencananya dalam waktu dekat kasus yang
terjadi pada 2004 itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Secepatnya kami naikkan statusnya ke penuntutan. Kami serahkan ke
Kejagung atau Kejaksaan Bengkulu,” tegasnya.
Apakah semua itu memenuhi syarat yang
diajukan jaksa? Priyo menuturkan, yang paling utama, Bareskrim telah
berupaya menghadirkan Novel dalam rekonstruksi. Namun, kenyataannya, dia
menolak untuk menghadiri reka ulang kejadian pidana tersebut.
”Kami sudah berusaha untuk memenuhi
keinginan jaksa kok. Soal penolakan, itu merupakan haknya. Saya akan
berkoordinasi soal penolakan itu,” ujar penyidik Bareskrim yang memimpin
penangkapan dan rekonstruksi kasus Novel tersebut.
Dengan begitu, nanti Bareskrim membuat
berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penolakan Novel mengikuti
rekonstruksi. ”BAP ini dibutuhkan agar menjelaskan kepada jaksa,”
ujarnya saat dihubungi kemarin (3/5).
Soal kemungkinan berkas kasus Novel
ditolak jaksa, Priyo menyatakan bukan kewenangannya untuk menilai.
Namun, dia berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa.
”Upaya penyidik Bareskrim sudah maksimal. Semoga ini diterima jaksa,”
paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan belum tahu bahwa
kasus Novel akan dilimpahkan ke Kejagung. ”Saya belum mengetahuinya,”
ucap dia.
Dengan begitu, dia belum bisa
berkomentar banyak soal kasus yang belakangan ini menjadi buah bibir
tersebut. ”Komentarnya besok-besok saja ya, belum bisa sekarang,”
ujarnya saat dihubungi kemarin. (idr/gun/dyn/c11/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar