Pewarta: Anita Permata De
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa
penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel
Baswedan ditangguhkan.
"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada
jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata
Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.
Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.
Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa
kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus
tersebut masuk masa kedaluarsa.
Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel
hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan
pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.
Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah
menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan.
"Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan
yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami
koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.
Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.
Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya.
Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.
Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno
Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.
Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar