Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak
mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan
bekerja sama dengan KPK dan PPATK.
"KPK akan melakukan supervisi
dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus
Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta
Pusat, Rabu (6/5/2015).
Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini
telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim
Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan
kasus korupsi tersebut.
"(Kasus penjualan kondensat) Sudah
ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan
Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan,
kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang
telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.
Kasus ini
diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan
kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan
kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini
polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang
mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan
ini," ujar Victor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim
Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi,
nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat
data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar