BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Mei 2015

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim akan Kerja Sama dengan KPK dan PPATK

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK.

"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).

Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.

Kasus ini diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.

Tidak ada komentar: