Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah meminta
semua pihak meletakkan kasus penangkapan tersangka Kompol Novel
Baswedan oleh Bareskrim Polri dalam perspektif hukum.
"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebu pada perspektif negara
hukum. Hal serupa juga harus diperlakukan sama ketika ada
anggota/Pimpinan Polri yang karena alasan hukum ditangkap oleh KPK
sehingga tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan
politik baru," kata Basarah dalam pesan singkat via BBM di Jakarta,
Sabtu.
Dengan demikian, jika penangkapan Novel Baswedan telah memenuhi unsur
yang telah diatur dalam KUHAP maka penangkapan tersebut tidak perlu
dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK apalagi
dijadikan benih konflik yang baru antara KPK dan Polri. Silahkan Polri
memproses dengan cara-cara yang adil dan transparan," kata Bsarah.
Namun sebaliknya, jika Polri tidak memiliki alat bukti yang kuat menurut
hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel maka
seharusnya Polri segera membebaskannya.
"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum.
Jangan lagi ada anggapan jika suatu hari karena alasan dan buktiibukti
hukum yang kuat lalu KPK menangkap anggota/Pimpinan Polri yang diduga
melakukan tindak pidana lalu dikatakan KPK ingin mengkriminalisasi dan
melemahkan Polri, atau sebaliknya," kata politisi PDIP itu.
Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu menambahkan, dalam menyikapi kasus
tersebut Presiden Joko Widodo juga hendaknya menempatkan diri dalam
kapasitas dan tanggunjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.
"Kalau
Presiden tidak berpijak atas dasar hukum maka akan sulit bagi kita
untuk menentukan parameter hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan
hukum yang muncul, ddalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita,"
demikian Basarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar