BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Mei 2015

Pengacara: Ponsel Anak Novel Disita, Tak Kaitan dengan Kasus

Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Anwar Sadat
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polisi.

Sejumlah barang yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat lalu. Namun barang-barang itu sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepada Novel yang terjadi pada tahun 2004.

“Barang-barang yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya terkait kasusnya (saya)," kata seorang kuasa hukum Novel, Usman Hamid, kepada wartawan di rumah kliennya di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2015.

Usman mencontohkan dua barang yang disita dan dipastikan tak kaitan dengan perkara ialah telepon seluler milik anak Novel dan ponsel yang dipakai untuk aktivitas bisnis keluarga. 

“Menurut saya, enggak relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Majalah Tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada juga buku-buku," kata Usman.

Berikut ini barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan istri Novel, Rina Emilda, serta dua saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai berita acara penyitaan:

1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

Kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Tidak ada komentar: