Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Anwar Sadat
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya setelah permohonan
penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polisi.
Sejumlah barang
yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada
Jumat lalu. Namun barang-barang itu sesungguhnya tak ada kaitan dengan
kasus yang disangkakan kepada Novel yang terjadi pada tahun 2004.
“Barang-barang
yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya terkait kasusnya
(saya)," kata seorang kuasa hukum Novel, Usman Hamid, kepada wartawan di
rumah kliennya di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2015.
Usman
mencontohkan dua barang yang disita dan dipastikan tak kaitan dengan
perkara ialah telepon seluler milik anak Novel dan ponsel yang dipakai
untuk aktivitas bisnis keluarga.
“Menurut saya, enggak relevan
dengan masalah hukum Pak Novel. Majalah Tempo beberapa edisi, telepon
genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada
juga buku-buku," kata Usman.
Berikut ini barang-barang yang
disita penyidik dan disaksikan istri Novel, Rina Emilda, serta dua saksi
bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai berita acara
penyitaan:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel
ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan
kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung
walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta)
Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu.
Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet
pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan
karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel
sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan
Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu,
Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga
Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat
pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan
penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun
2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara
dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur
Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan
sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status
tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui
praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar