Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Terungkapnya berbagai modus praktik
prostitusi via jejaring sosial membuat polisi giat 'memberantas' praktek
tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana berpesan agar pihak
berwajib tidak luput melakukan pengawasan terhadap praktek prostitusi
terselubung di berbagai tempat hiburan malam Ibu Kota.
"Kalau
menurut saya pengawasan dari pihak berwenang baik pemberi izin, Pemprov
DKI, penegak hukum dan kepolisian (penting) agar tidak terjadi
prostitusi terselubung. Sebab, dampak negatifnya makin banyak," kata
pria yang akrab dipanggil Bang Sani kepada detikcom, Selasa (12/5/2015).
Menanggapi
perlu atau tidaknya Indonesia mencontoh pola UU Swedia dalam mengatasi
praktek prostitusi dengan cara memberi hukuman berat kepada germo dan
pengguna jasa, Sani memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, sang
perempuan yang menjajakan tubuhnya alias PSK-nya juga harus diberi
hukuman berupa binaan sosial.
"Harus ketiga belah pihak itu, PSK
juga dihukum. Prinsipnya kan prostitusi tidak akan berjalan tanpa ada 3
pihak ini, makanya sanksi yang diberikan harus melibatkan ketiga belah
pihak ini. Tapi masalah pembinaan dan pencegahan juga harus dilakukan
baik kepada PSK mapun pria 'hidung belang'," jelas politikus PKS
tersebut.
Menurut catatan detikcom, hukum di Swedia menempatkan
praktik prostitusi sebagai kekerasan terhadap wanita. Jeratan hukum
tidak menargetkan kepada wanita, tapi kepada pria hidung belang dan
mucikarinya.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pengguna jasa
prostitusi di negara tersebut bisa ditekan hingga 75 persen dan kaum
Adam peminatnya turun 80 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar