Rivki - detikNews
Jakarta - Di tengah gencar-gencarnya pemerintah perang
terhadap narkotika, dinodai dengan ulah segelintir aparat. Salah satunya
dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus), Rangga Widyarachman, karena kasus narkoba.
Dari
tangan Rangga, polisi menyita 20 gram sabu. "Dari tangan mereka kami
menyita barang bukti dua paket sabu seberat 20 gram," ucap Kapolres
Bogor Kota, AKBP M Irsan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).
Polisi menduga, Rangga merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu. Belum diketahui asal barang haram tersebut.
"Diduga dia pengedar di Kota Bogor," ujarnya.
Irsan menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Rangga.
"Kita masih periksa untuk pengembangan," ucap Irsan.
Rangga
merupakan staf bagian administrasi Tipikor Jakarta. Panmud Pidana
Tipikor dan Ketua PN Jakpus, Gusrizal, sudah mengetahui adanya
penangkapan tersebut. Wakil Ketua PN Jakpus, Suwidya, saat dikonfirmasi
terpisah mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari
kepolisian.
"Kami masih menunggu perkembangannya," kata Suwidya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar