BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Desember 2011

Akhirnya, Pencuci Uang Rp 64 M itu Benar-benar Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.

Setelah melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya dia dihukum masing- masing 6 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang dan 6 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi.

"Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, Selasa, (30/11/2011).

Putusan ini seakan membungkam pengakuan Bahasyim yang sempat mengatakan harta senilai Rp 64 miliar tersebut adala hasil kreatifitasnya sebagai PNS. Hasil kreatifitas yang diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis miliknya.

"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim kala itu di PN Jaksel.

Bahasyim yang dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, 5 Juni 1952 silam memulai kariernya pada 1976 sebagai pegawai negeri di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku pernah jadi sopir taksi dan fotografer. Pada awal-awal kariernya di Ditjen Pajak itu, ia menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Berita Pajak.

Lantas, kariernya meroket bak meteor. Antara lain menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Barat, dan kemudian Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sejak Mei 2008.

Meski hanya sebagai PNS, kekayaan Bahasyim layaknya konglomerat. Sebutlah rumahnya yang di daerah Pancoran, Jaksel, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi rumah megahnya di Jalan Cianjur, Menteng, Jakpus yang harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Tidak hanya itu, dia juga memiliki rumah di Kompleks Mas Naga, Bekasi senilai Rp 1 miliar. Hartanya juga ditambah dengan tanah seluas 12 hektare di Cimanggis, Depok.

Tidak hanya itu Bahasyim juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari konglomerat Kartini Mulyadi saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Waktu itu, Bahasyim meminta uang dengan mendatangi kantor Kartini di kawasan segi tiga emas, Kuningan pada 3 Februari 2005.

Lantas Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti. Uang Rp 1 miliar inilah yang ikut menghantarkannya ke penjara atas delik korupsi. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya Bahasyim masuk penjara juga.

Tidak ada komentar: