BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Desember 2011

Dua Mekanisme Audit Kinerja KPK Versi Bambang Widjojanto

Jurnal Parlemen
Senayan - Calon Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa mekanisme audit terhadap kinerja KPK bisa dilakukan dengan membentuk komite audit independen atau komite pengawas dan peer review.

Menurut Bambang, pasal 20 ayat 2 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dengan tegas mengatakan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik dan mekanismenya melalui wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban .

"Audit ini diletakan kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), kalaua soal keuangan fine lah BPK. Tetapi kalau soal kinerja BPK masih kurang,” ujar Bambang menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait audit kinerja dan pengawasan KPK.

Tanya jawab ini dilakukan dalam rangka fit and proper test calon pimpinan KPK 2011-2015 di ruang rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/12).

Karena itu, Bambang mengusulkan perlu dibangun sebuah mekanisme dalam bentuk komite pengawas atau komite audit independen yang bisa mengontrol penanganan berbagai kasus korupsi yang masuk ke KPK.

"Di KPK Hongkong ,misalnya, ada mekanisme review, kalau pengaduan masyarakat ditolak atau diteruskan tetapi datanya lemah, harus ada review,” tambah Bambang.

Selain itu, KPK juga misa meminta peer review dari lembaga-lembaga sejenis di luar negeri. Peer review ini bisa dilakukan terhadap seluruh kinerja KPK, atau bisa juga dilakukan untuk bidang-bidang tertentu saja, misalnya penyadapan. Sebab, United Nations Convention Against Corruption mengatur technical assistance antar-negara yang menandatangani konvensi tersebut.

"Kita bisa meminta Denmark dan Norwegia untuk lakukan peer review. Sehingga kita bisa pakai benchmark internasional. Mudah-mudahan kelas KPK bisa naik ke kelas internasional," tutup Bambang.end

Tidak ada komentar: