BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Desember 2011

PPATK Ingatkan Jasa Keuangan Lebih Selektif

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Subiantoro, mengungkapkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menyimpan dan atau menyembunyikan uang hasil tindak pidana bisa dikenakan pasal pencucian uang.

"Ada tiga unsur menyembunyikan uang, placement, pengalihan, dan integration," ujar Subiantoro usai menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/12/2011).

Dia mengatakan, pelaku yang terindikasi biasanya sengaja menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana ke beberapa jasa keuangan. Karenanya pihaknya mengimbau agar penyedia jasa untuk selektif dalam melakukan analisa terhadap dana-dana yang sekiranya mencurigakan.

Pelaku yang melakukan tindakan itu sendiri sebetulnya bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. [mvi]

Tidak ada komentar: