BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Desember 2011

Seret Tersangka, ICW Desak KPK Gunakan UU TPPU

INILAH.COM, Jakarta - Berlarut-larutnya penanganan kasus suap wisma atlet Sea Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, membuat Indonesian Corruption Watch (ICW) gerah. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk mengusut kasus tersebut.

Koordinator ICW, Febri Diansyah menjelaskan, dalam kasus itu beberapa pihak diduga kuat terlibat. Namun karena KPK belum menggunakan UU TPPU, orang-orang dekat Nazaruddin hingga kini tidak tersentuh hukum.

"KPK seharusnya memakai UU TPPU untuk mengusut kasus Nazaruddin, khususnya mereka yang menerima dana dalam jumlah yang besar," tegas Febri dalam diskusi tentang korupsi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/11/2011).

Ditambahkan, penggunaan UU TPPU guna mengusut kasus lain Nazaruddin diharapkan dapat menjadi cambuk bagi siapa saja untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Yakni untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaku korupsi, imbuh Febri, selama ini tidak merasa takut dengan hukuman yang dikenakan karena uang hasil korupsinya tidak turut tersita. Sementara proses hukuman hanya dijadikan sebagai rumah singgah sementara, karena masih bisa memperoleh remisi.

"Koruptor tidak takut dengan lamanya hukuman. Tetapi takut kalau kekayaannya itu hilang. Inilah pentingnya UU TPPU, yakni agar koruptor bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal,"demikian Febri. [mar]

Tidak ada komentar: