Surabaya (ANTARA News) - Bayangkan saja, calon hakim, seorang penegak hukum, berani menawari pemberian Toyota Alphard --SUV paling mewah Toyota seharga sampai Rp2,6 miliar-- kepada Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman. Dapat duit dari mana ya calon hakim itu?

Hal itu diungkap Suparman, terkait seleksi hakim agung pada Februari-Juli 2011.

"Memimpin komisi ini banyak godaannya, saat menyeleksi calon hakim agung yang lalu, ada calon yang ingin jadi dan menawari Aplhard itu," katanya, dalam seminar nasional di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Kamis.

Dia menolak tawaran itu, dengan menyatakan kepada calon hakim pemberi, "Tidak mampu mengurus mesin dan pajak mobil itu."

"Ada juga juga tawaran uang dalam jumlah tertentu oleh sponsor seorang calon yang ingin namanya diloloskan dalam seleksi itu. Yang jelas, semua godaan itu bisa ditepis bila diri kita memang bertekad kuat untuk memberantas korupsi," katanya.

Dia menegaskan, tekad yang kuat untuk memberantas korupsi dari dirinya itu penting, karena keteladanan itu sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Yang paling terkini adalah penangkapan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004.

Apalagi, saat ini juga sedang berlangsung pendaftaran calon hakim agung lagi mulai 1 Desember hingga 21 Desember 2011. Waktu pendaftaran masih mungkin diperpanjang bila pendaftar masih belum memenuhi target.

"Kami juga baru saja mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung pada 8 Desember lalu untuk merencanakan seleksi hakim bukan hanya untuk hakim agung, melainkan juga untuk hakim agama, hakim pidana korupsi, dan hakim PTUN sesuai UU, kecuali hakim pengadilan militer yang belum diatur," katanya.

Tentang sanksi untuk hakim nakal oleh KY, ia mengatakan ada 1.600-an laporan masyarakat kepada KY yang sebagian sudah ditindaklanjuti, karena bukti-bukti yang ada dianggap cukup.

Menurut dia, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap empat hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Seorang hakim dipecat/diberhentikan tidak dengan hormat, dan seorang hakim dipecat/diberhentikan dengan hormat.

Selain itu, seorang hakim mengalami pemberhentian non-palu (non-job) selama dua tahun dan renumerasi selama dua tahun itu juga dihentikan, dan seorang hakim diberi teguran tertulis tapi renumerasi selama tiga bulan dihentikan.

"Saya tidak hafal data rinci tentang hakim itu, termasuk empat hakim yang dibawa ke proses MKH, tapi yang jelas hakim MKH itu tidak seorang pun hakim dari Jatim. Ada yang dari NTB, Kalimantan, Bandung, dan satu lagi saya lupa," katanya. (E011)