Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Indra SH, mengatakan, lembaga pemberantasan
korupsi bisa menggunakan senjata baru yakni UU Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) untuk memberantas korupsi. Menurutnya, UU TPPU ini bisa
dijadikan untuk menyita aset hasil dari korupsi.
"Penggunaan
pasal TPPU harus dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi. UU ini
tidak hanya memudahkan penyidik, penuntut umum dan majelis hakim dalam
menjalankan tugasnya tapi juga ada upaya penyitaan aset hasil korupsi,"
ujar Indra dalam diskusi 'Polemik' yang digelar Sindo Radio di Warung
Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Indra juga
mengatakan, penggunaan UU ini sebagai jawaban atas ketidakadilan
terhadap pelaku kejahatan ringan yang hukumannya nyaris setimpal dengan
pelaku korupsi.
"Kalau kita lihat apa yang dilakukan koruptor
hanya kurungan dua atau empat tahun padahal korupsinya besar, ini ada
yang ternodai padahal maling kakao dan pinus diproses sangat besar
justru koruptor tidak," ujarnya.
Menurut Indra, harus ada pemiskinan terhadap para koruptor. Hukuman penjara bisa jadi tidak memberikan efek jera pada koruptor.
"Jika dipenjara saja, dengan hasil korupsi begitu besar mereka bisa membeli apa saja di lapas," jelasnya.
Oleh
karenanya, dengan digunakannya UU TPPU ini, sangat memungkinkan setiap
hasil korupsi bisa disita oleh negara. "Jadi ada manfaatnya bagi
negara," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar