Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Barat belum juga menerapkan denda maksimum Rp 500 ribu bagi penerobos jalur TransJ. Polisi berharap seluruh pengadilan bakal menerapkan denda maksimum untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
"Semoga nantinya akan mengikuti PN yang lain. Biar pengendara juga jera," ujar Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Jumat (6/12/2013).
Sukarno sendiri tidak habis pikir dengan pandangan hakim soal denda tersebut. Namun tidak mungkin juga bagi polisi untuk bisa mengomentari putusan hakim.
"Nanti akan dievalusi lagi. Kenapa yang lain sudah mendekati maksimal di sini tidak. Nanti akan saya laporkan ke Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya soal ini," jelas Sukarno.
Selama ini polisi sudah berusaha maksimal untuk menegakkan hukum bagi para pelanggar. Jadi sebaiknya diikuti dengan putusan pengadilan.
Menurut ketua hakim Haran Tarigan, langkah ini diambil semata-mata demi rasa keadilan.
"Alasannya mengacu ke UU dan rasa keadilan, di UU kan mengatakan denda maksimum, jadi ini masih transisi tidak bisa langsung diterapkan. Perlahan kita naikkan," jelas Haran kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar