BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 Desember 2013

Hakim PN Jakut Denda Penerobos Busway Rp 300 Ribu, Biar Nggak Kaget

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Denda tilang penerobos jalur TransJakarta yang diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih tahap pembelajaran. Penerobos didenda Rp 300 ribu, lebih ringan ketimbang denda maksimal Rp 500 ribu.

"Ini masih dalam tahap pembelajaran. Untuk sementara ini, saya kasih Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk motor dulu supaya nggak kaget," kata hakim ketua Sifa Urosidin di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Menurut dia, denda tersebut masih tergolong ringan. "Sudah Rp 300 ribu. Nggak usah banyak cakap. Kalau nggak mau, 3 hari kurungan," ujar Sifa kepada pelanggar yang sempat memprotes denda tilang tersebut.

Sifa berpesan agar penerobos tidak mengulangi perbuatannya. "Pemerintah tuh ingin tidak ada kemacetan dan berharap ingin semua orang pakai busway. Jadi janganlah lewat jalur Busway lagi," pesannya.

Tidak ada komentar: