BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 Desember 2013

Kasus Korupsi Mantan Lurah Ceger Akan Disidangkan

TEMPO.CO Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyerahkan berkas kasus korupsi yang melibatkan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini pemeriksaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina di kantornya, Senin, 2 Desember 2013.
Silvia menjelaskan barang bukti dan uang tunai Rp 28 juta yang disita Kejaksaan, juga telah diserahkan kepada penuntut umum. "Uang itu dari para saksi yang telah dibayarkan kepada EO (Event Organizer) kegiatan," ujarnya.
Menurutnya, sekitar 10 hari ke depan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan. "Paling lama 20 hari kedua tersangka akan menjalani persidangan," ujar Silvia.
Fanda dan Zaitul diduga melakukan tindakan korupsi dengan total nilai Rp 450 juta. Dana itu berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
Modus keduanya yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun, mereka mencantumkan nama Event Organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.
Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900; Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjerat, keduanya dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Tidak ada komentar: