Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Seluruh PNS dan pejabat publik wajib
melaporkan apapun bentuk hadiah yang diterimanya kepada KPK. KPK
mengungkapkan dari 5,2 juta PNS, tak sampai 1.500 yang melaporkan dan
menyerahkan hadiah yang diterima.
"Saya tidak pernah puas dengan
kondisi sekarang. PNS ada 5,2 juta tapi yang melaporkan (gratifikasi)
baru di bawah 1.500," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Hal
ini disampaikan Giri usai menjadi pembicara dalam pengarahan dan
pembekalan bagi personel BNN dengan tema 'Menciptakan Lingkungan Kerja
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi'. Acara ini digelar di Gedung SMESCO,
Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Dia mencatat beberapa lembaga yang paling sering melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi.
"Yang banyak itu ada DPR, SKK Migas, dan Pertamina," imbuhnya.
Giri
mengatakan bahwa selain melarang penerimaan gratifikasi, diperlukan
juga upaya pencegahan. Menurutnya, salah satu cara pencegahan adalah
dengan memperbaiki gaji PNS.
"Sehingga mereka tidak tergoda gratifikasi. Itu solusinya," kata Giri.
Menjelang
hari raya seperti yang akan datang yakni Natal dan diikuti Tahun Baru,
biasanya PNS akan menerima beragam parsel atau hadiah. Giri menegaskan
bahwa apapun dan berapapun nilai yang diterima harus dilaporkan ke KPK.
"Diserahkan
langsung ke KPK. Kalau hadiah berupa yang mudah busuk, didokumentasikan
lalu dokumentasinya dilaporkan ke KPK. Harus detail laporannya,"
tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar