Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebaiknya mengungkap secara terbuka, perihal kepemilikan villa milik
penyidiknya, A Damanik.
Seperti diketahui, KPK melalui
Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengaku Damanik telah diperiksa di
internal. Tapi dia menolak dikatakan vila, melainkan rumah kebun.
Vila
(rumah kebun) milik Damanik ada di blok Cipendawa, Kampung Sirnagalih,
Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Saat pembongkaran Sabtu (14/12/2013), seorang warga mengaku bahwa salah satu vila tersebut milik penyidik KPK.
Pengamat
hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir
berpendapat KPK harus mengungkap asal muasal villa tersebut.
Pengungkapan harus dilakukan layaknya KPK mengungkap perkara korupsi terhadap para pejabat negara.
"Sebaiknya
perkara dugaan terjadinya tipikor (tindak pidana korupsi) pembelian
rumah atau villa tersebut, harus diungkap ke publik sedetail-detailnya,
seperti KPK mengungkap tersangka korupsi penyelenggara negara," kata
Mudzakkir kepada INILAH.COM, Selasa (17/12/2013).
Mudzakkir
menyarankan, agar KPK memberikan keterangan secara resmi ke publik.
Agar, tidak ada kecurigaan publik dan KPK bisa terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar