VIVAnews - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo di Jalan Pulomas Barat, Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dikeluarkan pada 2 Desember 2013 lalau.
"Penyidikan dihentikan dengan adanya pencabutan laporan dari Vika (istri Adiguna)," kata Rikwanto, Kamis, 5 Desember 2013.
Berdasarkan prosedur SP3, seharusnya istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani Widyapurna selaku pelapor harus diperiksa kembali. Begitu juga tersangka Anastasia Florina Limasnax (Flo). Namun karena polisi menganggap ini sebagai delik aduan maka pemeriksaan keduanya tidak perlu dilakukan.
"Apalagi ini masalah rumah tangga, pelapor berhak mencabut tanpa pemeriksaan Flo," ujar Rikwanto.
Meski demikian, Rikwanto memastikan kasus ini dapat dibuka kembali oleh pihak yang bersengketa melalui proses pra peradilan. Tapi, dia menambahkan bahwa pra peradilan hanya dapat diajukan oleh Vika.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu dini hari 26 Oktober 2013, Flo mendatangi kediaman Vika. Dengan menggunakan mobil Mercy N 712 NDR, Flo menabrak pintu gerbang kediaman Vika dan sejumlah mobil mewah, serta satu televisi 21 inchi.
Setelah kejadian tersebut, istri Piyu 'Padi' itu menghilang. Flo tak diketahui keberadaannya setelah dua hari berkomunikasi dengan Adiguna, tepatnya ketika Piyu dan Adiguna memberikan keterangan di depan awak media.
Pasca kejadian itu, pihak keluarga Flo meminta maaf kepada Vika dan berjanji akan mengganti rugi semua kerusakan yang dilakukan Flo. Atas dasar itulah, Vika akhirnya mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. (umi)
Berdasarkan prosedur SP3, seharusnya istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani Widyapurna selaku pelapor harus diperiksa kembali. Begitu juga tersangka Anastasia Florina Limasnax (Flo). Namun karena polisi menganggap ini sebagai delik aduan maka pemeriksaan keduanya tidak perlu dilakukan.
"Apalagi ini masalah rumah tangga, pelapor berhak mencabut tanpa pemeriksaan Flo," ujar Rikwanto.
Meski demikian, Rikwanto memastikan kasus ini dapat dibuka kembali oleh pihak yang bersengketa melalui proses pra peradilan. Tapi, dia menambahkan bahwa pra peradilan hanya dapat diajukan oleh Vika.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu dini hari 26 Oktober 2013, Flo mendatangi kediaman Vika. Dengan menggunakan mobil Mercy N 712 NDR, Flo menabrak pintu gerbang kediaman Vika dan sejumlah mobil mewah, serta satu televisi 21 inchi.
Setelah kejadian tersebut, istri Piyu 'Padi' itu menghilang. Flo tak diketahui keberadaannya setelah dua hari berkomunikasi dengan Adiguna, tepatnya ketika Piyu dan Adiguna memberikan keterangan di depan awak media.
Pasca kejadian itu, pihak keluarga Flo meminta maaf kepada Vika dan berjanji akan mengganti rugi semua kerusakan yang dilakukan Flo. Atas dasar itulah, Vika akhirnya mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar