BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 November 2014

Pemvonis Mati Pembunuh Sisca Yovie: Hukum Tidak Boleh untuk Balas Dendam

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun bersama Artidjo Alkostar dan Margono mengubah hukuman penjara seumur hidup Wawan menjadi hukuman mati. Pembunuh Sisca Yofie itu menjadi orang kesembilan yang dijatuhi hukuman mati oleh Gayus Lumbuun di tahun ketiganya sebagai hakim agung.

Namun saat dimintai komentarnya terkait vonis mati Wawan, Gayus buru-buru menolak berkomentar.

"Kalau itu jangan," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/11/2014).

Mantan anggota DPR itu lebih senang menjelaskan konsep hukuman mati secara umum, tidak terkait kasus per kasus. Sebab sesuai kode etik yang berlaku secara internasional, hakim dilarang mengomentari putusan sendiri atau putusan sesama hakim.

Berikut wawancara selengkapnya:

Ada pihak yang menentang hukuman mati dengan alasan HAM seperti Komnas HAM. Bagaimana menurut Anda?

Saya melihatnya dalam kacamata konstitusi. Jangan sepenggal membaca konstitusi. Walaupun menurut pasal 28I UUD 1945 menyatakan warga negara mempunyai hak hidup, tapi jangan dipenggal. Sebab pada pasal selanjutnya yaitu pasal 28J disebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

Pasal 28I ayat 1 berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Adapun pasal 28J ayat 1 berbunyi:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di sinilah kita harus tunduk kepada UUD dan di negara lain hukuman mati juga masih diberlakukan. Bagi saya, membaca pasal 28 UUD 1945 jangan dipenggal dan sepenggal-penggal.

Contohnya seperti apa?

Ada orang dibunuh dengan sadis, apa pelaku menghormati hak asasi orang lain? Apa bulan pelanggaran HAM? Dia (pelaku) mengabaikan hak-hak hidup orang lain

Bagaimana penerapan hukuman mati oleh hakim?

Yang harus dicatat, di benak semua hakim itu tidak ada niat sedikit pun untuk balas dendam. Hukum itu tidak boleh untuk balas dendam. Semua perkara diperiksa dengan cermat dan jika memenuhi unsur, maka hukuman itu dijatuhkan sesuai kadar kesalahannya.

Kalau bukan untuk membuat jera, pesan apa yang ingin disampaikan hakim dengan menjatuhkan hukuman mati?

Hukuman mati ini bukan hanya dijatuhkan kepada si pelaku saja tapi supaya orang jangan mudah merampas nyawa orang lain dan menjaga keadilan masyarakat. Keadaan masyarakat yang seperti sekarang ini bisa menjadi wabah yaitu orang dengan mudah orang merampas nyawa orang lain.

Anda setuju dianggap sebagai hakim agung spesialis hukuman mati?

Saya tidak ingin disebut seperti itu tapi lebih tepatnya memberikan hukuman berat bagi kejahatan kemanusiaan.

Tidak ada komentar: