BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 17 Januari 2015

Fatwa MUI Dukung Pemerintah Beri Hukuman Mati ke Bandar dan Pengedar Narkoba

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba. Fatwa MUI yang terkait hukuman mati terkait kasus narkoba juga sudah dikeluarkan pada akhir Desember 2014 lalu.

Seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Sabtu (17/1/2015), dengan merujuk pada ayat dalam Alquran dan memperhatikan pendapat para ulama, antara lain Wahbah al­Zahili dalam al­Fiqh al­Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Dar al­Fikr, 2004), juz 7, halaman 5595, disebutkan maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh.

"Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum," jelas Niam.

Menurut Niam juga, memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir.

"Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras)," tutur dia.

"Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba," tambahnya lagi.

Namun MUI juga memberi rekomendasi agar program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan.

"Meminta Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membuat kepeloporan dalam perang terhadap kejahatan narkoba, mengeluarkan instruksi­instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika serta memberikan hukuman yang keras dan tegas untuk kepentingan efek jera," urai dia.

Selain itu juga, MUI meminta agar oknum pejabat dan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman.

"Meminta masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Mengimbau kepada para ulama, tokoh agama, da'i dan muballigh, pendidik, kepada Alim Ulama, Guru­guru, Mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta ber

Tidak ada komentar: