BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Januari 2015

Kapolri Sutarman Siap Diberhentikan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Sutarman menyatakan siap diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberhentian Kapolri, menurut Sutarman, adalah hak prerogatif presiden sepenuhnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)

"Mau diganti sekarang atau besok, kami (Kapolri) siap. Kami siap melaksanakan apa yang jadi perintah presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca : Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan' )

Masa jabatan Sutarman baru berakhir pada Oktober 2015. Sebelum masa tugas Sutarman berakhir, Presiden Jokowi sudah menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal penggantinya. Jokowi juga telah mengirim surat penunjukan Budi Gunawan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi menyelidiki kasus Budi sejak Juli 2014. Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi transaksi dari Indonesia Corruption Watch.

Sutarman mengatakan Kepolisian akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepolisian juga akan memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan. "Tentu Polri melakukan pembelaan melalui divisi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Sutarman.

Tidak ada komentar: