BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Juli 2015

Pengacara yang Dibekuk Sempat Berupaya Kabur

MEDAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua dan Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni Tripeni Irianto Putra, SH dan Amir Fauzi serta Dermawan Ginting, Kamis (9/7) siang.
Ketiganya ditangkap dari Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No. 18, sekira pukul 11.00 WIB, terkait kasus dugaan suap penyalagunaan wewenang mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut (Pemrpovsu), Ahmad Fuad Lubis.
Selain ketiganya, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut anggota OC Kaligis, Gerry Baskara. Dari kelimanya, KPK menyita sejumlah uang yang disebut-sebut bernilai miliaran dan disinyalir sebagai 'pelicin' perkara.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, kelimanya ditangkap dari ruangan dan tempat berbeda di gedung PTUN Medan tersebut sesaat menerima gratifikasi uang.
"Mereka ditangkap tidak berada dalam satu ruangan. Jadi, pengacara sudah keluar ruangan ketua, baru datang KPK. Setelah itu, KPK langsung mengamankan ketua dan hakim lainnya di ruangan yang berbeda. Bukan ditangkap ya tapi bahasanya diamankan," ujar Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada awak media.
Dikatakannya, pengacara bernama Gerry Baskara sempat lari saat penyidik KPK berusaha mengamankannya dari pekarangan PTUN. Tetapi, penyidik akhirnya menangkap pengacara yang disebut-sebut anggota dari OC Kaligis itu.
"Dia (Gerry Baskara) berusaha kabur saat diamankan KPK dan lari dari dalam gedung menuju mobil. Tetapi, beberapa penyidik yang ada bisa mengejarnya," sebut Herman.‬
Ia membantah informasi yang beredar bahwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra bersama hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting juga kabur saat ditangkap KPK.‬ "Hanya pengacara yang kabur, bukan ketua. Saya tegaskan bahwa ketua tidak berupaya lari saat diamankan KPK," katanya
Usai mengamankan kelima orang tersebut, KPK kemudian memboyongnya ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka dibawa ke Polsek Sunggal dan Polda Sumut," tambah Herman.‬
Namun, sebelum membawa kelimanya ke Polsek Sunggal, KPK menggeledah beberapa ruangan di gedung PTUN Medan. Beberapa ruangan yang digeledah tersebut yakni Ruangan Sub Kepaniteraan Perkara dengan penyidik yang menandatangi HN Christian di lantai 1.
Selanjutnya ruangan di lantai dua, yakni Ketua PTUN Medan, Panitera Sekretaris dan hakim. Penyidik pun mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat sebagai barang bukti. Selain itu, tas milik salah seorang hakim juga diamankan.
"Tas yang dibawa itu milik Pak Amir Fauzi," ujar Humas PTUN Medan Sugianto.
Tak hanya menggeledah, penyidik juga menyegel ruangan tersebut. Bahkan, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 286 WZ yang diduga milik Gerry Baskara tak luput. Mobil yang terparkir di halaman gedung PTUN Medan ini disegel penyidik.
Setelah menggeledah, tim penyidik menggiringnya masuk ke dalam mobil. Tripeni yang terlihat mengenakan safari coklat, tampak pucat pasi ketika digiring ke dalam mobil. Wajahnya pun penuh keringat yang bercucuran dari kepalanya.
Bahkan, Tripeni tampak gemetar dan berusaha menghindar dari kejaran awak media yang mencoba mewawancarainya. Tak satu kata pun terucap dari mulut Tripeni saat dilontarkan pertanyaan ketika mau masuk ke dalam mobil.
Penyidik KPK yang diperkirakan berjumlah 10 orang lebih itu bergerak ke Polsek Sunggal. Sekira pukul 13.00 WIB, mereka tiba dan langsung meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya.
Selama hampir satu jam, penyidik mengintrogasi kelimanya. Selanjutnya, penyidik bergerak ke Markas Polresta Medan, Jalan HM Said. Setibanya di Mapolresta Medan pukul 14.10 WIB, penyidik langsung memboyong mereka ke lantai dua gedung utama Mapolresta Medan. Mereka diperiksa di Ruang Rupatama setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolresta Medan.
Ketika di Mapolresta Medan, pemeriksaan dilakukan selama hampir 5 jam (14.10-19.10). Saat diperiksa, Tripeni yang mengenakan kacamata tampak berulangkali mengusap keringat. Padahal, Ruangan Rupatama dilengkapi AC. Bahkan, beberapa kali terlihat melepas kacamatanya seolah menggambarkan kegelisahannya.
Ketika wartawan mencoba mengabadikan gambar pemeriksaannya, Tripeni berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Dia pun melirik ke arah awak media yang berada 10 meter di balik pintu kaca ruangan tersebut.
Usai diperiksa, sekira pukul 19.20 WIB penyidik pun pergi dan membawa terduga suap dengan mengendarai dua mobil Kijang Innova hitam. Pengawalan super ketat pun dilakukan, satu mobil Patwal Sat Lantas di depan dan delapan personel motor trail Sabhara mengiringi di belakang. Dikabarkan, penyidik membawa para pelaku suap tersebut langsung ke Jakarta dengan menumpangi pesawat di Bandara Kualanamu Internasional.
‪Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan, mereka yang diamankan (ketua, hakim dan panitera sekretaris) merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (ris)


Tidak ada komentar: