BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Juli 2015

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ilham Arief Sirajuddin

 Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar itu sebelumnya tidak hadir dalam beberapa kali panggilan penyidik.

Salah satu alasan llham tidak memenuhi panggilan penyidik adalah karena sedang menjalani proses praperadilan. Namun, kini praperadilan llham telah ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap IAS dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa mengaku belum mengetahui kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap llham. Dia hanya menyebut pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin. Hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat di ruang persidangan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.

Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya, Ilham pernah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepadanya yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)

Tidak ada komentar: