RMOL. Tersangka kasus suap
Wisma Atlet SEA Games dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Angelina Sondakh, bisa masuk dalam kategori whistle blower atau justice collaborator yaitu tersangka yang membantu penegak hukum membongkar suatu kasus.
"Semua orang memiliki peluang menjadi whistle blowers atau justice collaborator, termasuk Angelina," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4).
Menurut Bambang, janda Adjie Masaid itu dianggap mengetahui banyak
soal kasus korupsi yang menjeratnya dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Misalnya, soal pembahasan-pembahasan anggaran di Komisi X DPR. Yaitu,
tentang proyek-proyek di beberapa kementerian.
"Nah mudah-mudahan Angelina mau mengungkapkan informasi-informasi
penting itu sehingga keterangan Angelina bisa menghubungkan pihak-pihak
terlibat dalam kasus ini," harap dia.
Tapi, untuk masuk menjadi whistle blower tidak hanya ditentukan oleh KPK. LPSK juga berperan memutuskan apakah seseorang layak atau bisa menjadi whistleblower. "Cuma apakah dia mau. Kalau mau ya bagus untuk bisa membongkar kasus secara solid," katanya lagi.
KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan
Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat
(27/4). Angelina ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah
menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar