Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta
Bahasa Inggris bisa digunakan sebagai bahasa pengantar
di sekolah untuk pelajaran tertentu. Namun, sebagai bahasa pengantar
utama, sekolah tetap diminta menggunakan Bahasa Indonesia.
"Pakai
bahasa pengantar berbarengan nggak apa-apa, tapi kalau Bahasa Inggris
sebaiknya digunakan untuk pelajaran tertentu saja, utamanya tetap Bahasa
Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, saat
berbincang dengan detikcom, Kamis (26/4/2012) malam.
Menurut
Rully, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar sebaiknya
hanya digunakan untuk pelajaran yang tidak berkaitan dengan penanaman
karakter bangsa. Sedangkan untuk pelajaran yang berkaitan dengan
penanaman karakter bangsa, maka harus menggunakan Bahasa Indonesia.
"Untuk
beberapa mata pelajaran yang tidak terkait dengan karakter bangsa itu
nggak apa-apa pakai Bahasa Inggris, tapi kalau pelajaran menanamkan
karakter, prinsip, dan nilai-nilai bangsa maka harus menggunakan Bahasa
Indonesia," tuturnya.
Rully menilai polemik penggunaan Bahasa
Inggris dan Bahasa Indonesia saat ini disebabkan karena peraturan yang
kurang jelas. Menurutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu
memperketat dan memperjelas peraturan penggunaan bahasa pengantar di
sekolah.
"Masih perlu ada ketentuan yang lebih jelas, karena
sekarang terlalu longgar, jadinya seakan-akan bisa suka-suka mereka.
Jadi mereka bisa berembug saja nih pelajaran apa yang kita Inggriskan,
tapi prinsipnya bilingual itu Bahasa Indonesia yang masih menjadi bahasa
utamanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, para orang tua murid
dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia
Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat,
Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka
menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf
internasional diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek
perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam
sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi
kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan
guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai
pengantar.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar
juga dinilai melanggar konstitusi. Penggunaan bahasa asing di Indonesia
diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan
bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam satuan
pendidikan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta
didik.
"Penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar -
mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebutkan
dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) UU No
24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat menyampaikan keterangannya
sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar