Muhamad Arif - detikNews
Jakarta
Sejumlah hakim menuntut adanya penafsiran resmi dari
Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan terkait gaji dan tunjangan hakim.
Hal ini penting demi kepentingan kesejahteraan para pengadil.
Pendaftaran
dilakukan oleh Teguh Satya Bakti, hakim dari PTUN Semarang bersama 10
orang rekannya. Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB dan berada di gedung
di MK sekitar 30 menit.
"Kami mengajukan permohonan pengujian
pasal 25 ayat 6 UU No 51 tahun 2009 jo pasal 25 ayat 6 UU No 49 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum jo pasal 24 ayat 6 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD RI tahun 1945,"
kata Teguh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (9/4/2012).
Ada
pun pasal yang diuji berbunyi: "Ketentuan lain mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil
ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan".
Menurut
Teguh, pasal tersebut butuh kejelasan penafsiran. Terutama mengenai
jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur soal gaji dan jaminan
keamanan.
"Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional
terhadap UU Badan Peradilan yang mendelegasikan atau yang mengatur
hak-hak hakim sebagai pejabat negara, yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman jadi UU dalam peradilannya itu sudah ada," terangnya.
"Di
UU itu mengatur hak-hak hakim, tapi peraturan pelaksanaan lebih lanjut
mengenai itu tidak dijelaskan dalam UU itu," sambung Teguh.
Sebelumnya,
4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya
menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari
perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU
secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan
PNS.
"Lebih dari sekadar menuntut kesejahteraan, tetapi bagaimana
negara ini menjadikan Indonesia sebagai negara hukum," ujar hakim yang
pernah bertugas di Ponorogo, Jawa Timur, ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar