Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
mengatakan sekitar 30 ribu advokat siap mendampingi anak berhadapan
dengan hukum (ABH) secara gratis atau cuma-cuma.
"Kami siap mendampingi ABH tanpa dipungut biaya," kata Otto Hasibuan hari ini di Jakarta.
Hal itu, tambah Otto sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota
kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dengan Peradi.
"Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari kesepakatan yang telah
dilakukan oleh pihak Peradi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar," katanya.
Otto menjelaskan, jaringan Peradi berada di seluruh Indonesia
sehingga diharapkan bisa menjangkau seluruh daerah yang terdapat kasus
anak berhadapan dengan hukum.
"Saya telah berkoordinasi dengan seluruh jaringan Peradi di seluruh
Indonesia diharapkan dalam waktu dekat seluruh anggota sudah bisa
merealisasikan komitmen ini," katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Linda Amalia Sari Gumelar menyambut positif langkah yang telah
diambil oleh Peradi.
"Tentu ini salah satu jalan keluar untuk menangani kasus anak berhadapan dengan hukum," kata Linda.
Menurut Linda, penanganan ABH harus dilakukan dengan pendekatan konsep restorative justice atau
konsep pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya
keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya
sendiri.
"Restorative justice
bertujuan untuk mengoreksi perbuatan kriminal yang dilakukan anak dalam
arti untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan tindakan yang bermanfaat
bagi anak, korban dan lingkungannya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar