Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Para hakim daerah menyerukan mogok sidang meminta
kesejahteraan ditingkatkan. Besaran gaji bervariasi tergantung golongan,
jabatan dan kepangkatan.
Berikut besaran gaji hakim sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11/2008 yang diterapkan hingga hari ini, Senin (9/4/2012):
Golongan III masa kerja 0 tahun - 10 tahun
Golongan IIIa Rp 1.976.600 - Rp 2.450.100
Golongan IIIb Rp 2.035.900 - Rp 2.253.600
Golongan IIIc Rp 2.097.000 - Rp 2.599.000
Golongan IIId Rp 2.159.900 - Rp 2.677.400
Golongan IV masa kerja 0 tahun- 10 tahun
Golongan IVa Rp 2.641.700 - Rp 2.757.600
Golonagn IVb Rp 2.720.900 - Rp 2.840.300
Golongan IVc Rp 2.802.500 - Rp 2.925.500
Golongan IVd Rp 2.886.600 - Rp 3.013.000
Golongan IVe Rp 2.973.200 - Rp 3.103.700
Golongan IV masa kerja 24 tahun- 32 tahun
Golongan IVa Rp 3.724.800 - Rp 4.442.900
Golonagn IVb Rp 3.836.500 - Rp 4.555.000
Golongan IVc Rp 3.951.600 - Rp 4.692.300
Golongan IVd Rp 4.070.100 - Rp 4.833.000
Golongan IVe Rp 4.192.200 - Rp 4.978.000
Tunjangan Hakim (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89/2001)
Hakim Pratama Rp 650.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000
Tunjangan Jabatan Berdasarkan Surat Keputusan MA No 70/KMA/SK/V/2008 (Hingga saat ini baru diberikan 70 persen)
Ketua Mahkamah Agung Rp 31.100.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13.000.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Ketua Pengadilan Negeri/Agama/Militer/TUN
Kelas IA
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000
Kelas IB
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000
Kelas II
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000
Hakim
karier akan mendapatkan tambahan penghasilan apabila merangkap sebagai
hakim pengadilan tipikor yaitu Rp 13 juta dan hakim ad hoc tipikor di
tingkat kasasi Rp 22 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar