VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
Syamsuddin mengatakan, sebaiknya Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi
sedikit kepercayaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan
persoalan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan
Rumah Tahanan (Rutan). Meski begitu, Amir menyadari reputasi lingkungan
Lapas dan Rutan telah mendapat "stempel" buruk di kalangan masyarakat
luas.
"BNN harus ada sedikit kepercayaan. Lingkungan kepenjaraan
saya sadari benar, reputasi di persepsi masyarakat rendah, sehingga
apapun yang dilakukan untuk tujuan baik belum tentu dapat respons baik,
apalagi terkesan ada semangat menutupi permasalahan," ujar Amir dalam
acara Silaturahim dan Dialog Masalah Polhukam di Kemenkopolhukam,
Jakarta Pusat, Selasa 10 April 2012.
Amir mengakui, dalam
lingkungan lapas dan rutan memang masih banyak ditemukan peredaran
narkoba. Karena di dalamnya memang banyak pengguna yang butuh
menggunakan narkoba. Terlebih lagi, sebanyak 38 persennya, lapas dan
rutan itu menampung para pengguna narkoba. Sedangkan bandar narkoba di
dalam lapas dan rutan persentasenya kecil.
Terkait itu, menurut
Amir, BNN memiliki peralatan canggih dalam mengungkap peredaran narkoba,
baik di luar maupun di dalam lapas dan rutan, sehingga dengan mudah
mencegah peredaran barang haram tersebut.
Karena itu, menurut
Amir, seharusnya BNN tidak perlu repot-repot melakukan inspeksi mendadak
ke lapas dan rutan. Akan menjadi lebih mudah, di mata Amir, apabila
sebaiknya BNN memberikan kepada Kemenkum HAM mengenai data-data
narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
"Jadi BNN
tidak usah terlalu repot membawa orang bertopeng dan senjata tengah
malam. Beri saja ke saya data DPO itu. Akan sangat mudah menangkap ayam
di dalam kandang," kata Amir.
Selain itu, Amir juga menyinggung
soal pembekuan MoU pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan yang
telah ditandatangani bersama BNN. Menurutnya, yang mencuat belakangan
ini, langkah pembekuan tersebut merupakan hal yang salah. "Yang mencuat
akhir-akhir ini langkah saya membekukan MoU adalah salah," kata Amir.
Padahal,
menurut Amir, tanpa MoU itu sekalipun, sebenarnya BNN mempunyai
kewenangan penuh untuk memberantas narkoba. BNN bisa masuk kapan dan di
mana pun lapas dan rutan di Indonesia. "Manakala tindakan itu dilakukan
dengan cara yang sah," kata dia.
Sebelumnya, inspeksi mendadak
yang dilakukan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama BNN ke LP Kelas
II A II Pekanbaru, Riau, Senin 2 Apeil 2012 dini hari meninggalkan
cerita. Dalam kunjungan itu, Denny dituding menampar petugas Lapas
karena kesal lama membuka pintu gerbang saat rombongan tiba. Namun,
Denny membantah kabar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar