VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengklaim, telah
memperhatikan kesejahteraan para hakimnya dengan mengusulkan ke Presiden
soal kenaikan gaji. Sekretaris MA, Nurhadi, mengatakan, instansi
pimpinan Hatta Ali itu telah melakukan usulan kenaikan kesejahteraan
hakim di seluruh Indonesia kepada Presiden sejak satu setengah tahun
lalu.
"Bukan hanya memperjuangkan saja, kenaikan kesejahteraan
itu pun telah kami masukan dalam rencana usulan, dan usulan tersebut
juga diback-up dengan dokumen untuk mendukung usulan tersebut,"
kata Nurhadi usai melantik Pejabat Eselon III dan IV MA, di Gedung MA,
Jakarta, Senin 26 Maret 2012.
MA, kata Nurhadi, memang telah
melakukan usulan kenaikan itu sejak satu setengah tahun lalu. Kendati
begitu, hingga saat ini belum ada jawaban apapun terkait usulan tersebut
dari Presiden.
"Kalau tidak salah sudah kami ajukan ke presiden
satu setengah tahun lalu. Untuk prosesnya kami tidak tahu sudah sampai
mana, itu bisa kalian tanya ke Presiden," ucap Nurhadi.
Gaji Ideal Rp8 Juta
Sementara
itu, Komisi Yudisial (KY) setuju terhadap tuntutan kenaikkan gaji para
hakim. Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, sudah sepantasnya
kesejahteraan hakim dinaikkan. "Hal ini di luar bahwa kinerja hakim pun
memang perlu ditingkatkan," kata Asep kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 26 Maret 2012.
Di
mata KY, gaji yang mencukupi pasti menjadi salah satu elemen penting
yang dapat membuat kinerja hakim semakin baik. Oleh karena itu, KY
selalu menyampaikan hal ini kepada pemerintah, termasuk langsung kepada
Presiden.
Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk hakim
yang baru bekerja adalah sekitar Rp7-8 juta perbulan. "Berdasarkan hal
tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan," kata
Asep.
Sekadar diketahui, kesejahteraan hakim saat ini dinilai
sangat memprihatinkan. Selain belum pernah naik sejak empat tahun lalu,
uang tunjangan hakim pun belum mengalami kenaikan sejak 11 tahun silam.
Dengan kondisi tersebut, maka kesejahteraan hakim menjadi mutlak supaya
para hakim ini tidak mudah tergoda para mafia peradilan.
Ketua
Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Internasional Seluruh
Indonesia (Forkom HAPHI) yang dibentuk pada Minggu 25 Maret 2012 lalu,
Sahala Aritonang mengatakan, saat ini hakim ad hoc PHI di tingkat
pertama menerima gaji perbulan Rp5,5 juta. Sedangkan hakim ad hoc
Tipikor menerima jauh lebih besar, yaitu Rp13 juta.
Di tingkat
kasasi pun mengalami serupa, yaitu hakim ad hoc PHI hanya menerima Rp13
juta, sedang hakim ad hoc Tipikor Rp22 juta. Perbedaan uang kehormatan
ini membuat mereka cemburu.
"Berdasarkan hal di atas maka yang
kami terima tidak layak dan tidak adil. Beban pekerjaan dan tanggung
jawab memiliki kuantitas dan kualitas sama," kata Sahala yang juga hakim
ad hoc PHI Tanjung Karang ini.
Tidak hanya cemburu terhadap
masalah gaji bulanan, hakim ad hoc PHI pun cemburu karena tidak mendapat
uang perumahan layaknya yang didapat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.
Sebab hakim ad hoc Pengadilan Tipikor mendapat uang perumahan Rp 25 juta
perbulan.
"Kami mengusulkan mendapat fasilitas perumahan bagi
hakim ad hoc PHI serupa seperti yang diterima hakim ad hoc Pengadilan
Tipikor," ujar Sahala. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar