BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 April 2012

MA Ajukan Kenaikan Gaji Hakim 1,5 Tahun Lalu

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengklaim, telah memperhatikan kesejahteraan para hakimnya dengan mengusulkan ke Presiden soal kenaikan gaji. Sekretaris MA, Nurhadi, mengatakan, instansi pimpinan Hatta Ali itu telah melakukan usulan kenaikan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia kepada Presiden sejak satu setengah tahun lalu.

"Bukan hanya memperjuangkan saja, kenaikan kesejahteraan itu pun telah kami masukan dalam rencana usulan, dan usulan tersebut juga diback-up dengan dokumen untuk mendukung usulan tersebut," kata Nurhadi usai melantik Pejabat Eselon III dan IV MA, di Gedung MA, Jakarta, Senin 26 Maret 2012.

MA, kata Nurhadi, memang telah melakukan usulan kenaikan itu sejak satu setengah tahun lalu. Kendati begitu, hingga saat ini belum ada jawaban apapun terkait usulan tersebut dari Presiden.

"Kalau tidak salah sudah kami ajukan ke presiden satu setengah tahun lalu. Untuk prosesnya kami tidak tahu sudah sampai mana, itu bisa kalian tanya ke Presiden," ucap Nurhadi.

Gaji Ideal Rp8 Juta


Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) setuju terhadap tuntutan kenaikkan gaji para hakim. Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, sudah sepantasnya kesejahteraan hakim dinaikkan. "Hal ini di luar bahwa kinerja hakim pun memang perlu ditingkatkan," kata Asep kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 26 Maret 2012.

Di mata KY, gaji yang mencukupi pasti menjadi salah satu elemen penting yang dapat membuat kinerja hakim semakin baik. Oleh karena itu, KY selalu menyampaikan hal ini kepada pemerintah, termasuk langsung kepada Presiden.

Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk hakim yang baru bekerja adalah sekitar Rp7-8 juta perbulan. "Berdasarkan hal tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan," kata Asep.

Sekadar diketahui, kesejahteraan hakim saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Selain belum pernah naik sejak empat tahun lalu, uang tunjangan hakim pun belum mengalami kenaikan sejak 11 tahun silam. Dengan kondisi tersebut, maka kesejahteraan hakim menjadi mutlak supaya para hakim ini tidak mudah tergoda para mafia peradilan.

Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Internasional Seluruh Indonesia (Forkom HAPHI) yang dibentuk pada Minggu 25 Maret 2012 lalu, Sahala Aritonang mengatakan, saat ini hakim ad hoc PHI di tingkat pertama menerima gaji perbulan Rp5,5 juta. Sedangkan hakim ad hoc Tipikor menerima jauh lebih besar, yaitu Rp13 juta.

Di tingkat kasasi pun mengalami serupa, yaitu hakim ad hoc PHI hanya menerima Rp13 juta, sedang hakim ad hoc Tipikor Rp22 juta. Perbedaan uang kehormatan ini membuat mereka cemburu.

"Berdasarkan hal di atas maka yang kami terima tidak layak dan tidak adil. Beban pekerjaan dan tanggung jawab memiliki kuantitas dan kualitas sama," kata Sahala yang juga hakim ad hoc PHI Tanjung Karang ini.

Tidak hanya cemburu terhadap masalah gaji bulanan, hakim ad hoc PHI pun cemburu karena tidak mendapat uang perumahan layaknya yang didapat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Sebab hakim ad hoc Pengadilan Tipikor mendapat uang perumahan Rp 25 juta perbulan.

"Kami mengusulkan mendapat fasilitas perumahan bagi hakim ad hoc PHI serupa seperti yang diterima hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," ujar Sahala. (eh)

Tidak ada komentar: