VIVAnews – Kementerian Hukum dan HAM dan Badan
Narkotika Nasional telah mengaktifkan kembali kerja sama pemberantasan
narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Kerja sama ini sebelumnya
sempat dibekukan akibat insiden penamparan terhadap petugas lapas
Pekanbaru, Riau, oleh salah satu anggota tim sidak yang dipimpin oleh
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Sekarang sudah
diaktifkan lagi. Pak Menkumham Amir Syamsuddin sudah perintahkan saya
untuk mengaktifkan lagi kerjasama itu,” kata Dirjen Pemasyarakatan
Kemenkumham, Sihabuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 24 April
2012.
Sihabuddin menjelaskan, kerja sama itu diaktifkan kembali
tanpa mengubah prosedur operasi standar yang telah disusun sebelumnya.
“Pak Menteri bilang aturan-aturannya sudah bagus dan tidak ada yang
perlu diubah. Cuma tinggal implementasinya saja,” ujar Sihabudin.
Kendati
demikian, ia menuturkan ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam
koordinasi antara Kemenkumham dan BMM. Sihabuddin menegaskan, kedua
institusi tersebut harus memiliki koordinasi yang jelas dan saling
memahami tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Hanya itu pesan
Pak Menteri, yaitu perbaiki koordinasi,” ucap Sihabuddin. Kemenkumham
secara sepihak memutuskan kerja sama pemberantasan narkoba di lapas pada
awal April 2012. Mereka mengevaluasi lebih dulu aturan-aturan dalam
pelaksaan operasi sidak pemberantasan narkoba, usai insiden penamparan
yang menempatkan Wamenkumham Denny Indrayana dalam posisi terjepit. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar