Medan (ANTARA News)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
mengatakan, tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan
fasilitas penunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau
kemungkinan akan bertambah.
"Kemungkinan, ada penambahan tersangka," katanya usai memberikan
ceramah dalam Musyawarah Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (Apeksi) Wilayah I di Medan, Selasa.
Menurut Busyro, penyidik KPK masih melakukan pendalaman kasus
sebelum menetapkan penambahan tersangka dugaan gratifikasi fasilitas PON
Riau tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan meminta keterangan
dari pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan
gratifikasi itu.
Meski mengakui kemungkinan penambahan tersangka, tetapi ia tidak
bersedia menyebutkan pihak-pihak yang akan dianggap terlibat dalam kasus
dugaan gratifikasi tersebut.
"Semua tergantung hasil penyidikan," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan untuk memindahkan penahanan
tersangka tersebut ke Jakarta, Busyro mengisyaratkan proses pemeriksaan
itu masih dilakukan di Riau.
"Belum ada rencana (pemindahan tersangka)," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau yakni MFA dan MD,
Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga
Provinsi Riau EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero RS
menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada Rabu (4/4).
KPK menitipkan penahanan keempat tersangka di rumah tahanan negara
Polda Riau selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif
terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap untuk
penyiapan sarana PON XVIII.
Keempat tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(T.I023/M034)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar