VIVAnews - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh
mengaku prihatin dengan kisah Sarah Amelia, murid kelas VI Sekolah Dasar
(SD) di Koja, Jakarta Utara yang membantu keluarganya dengan bekerja di
kafe hingga dini hari. Ia mengatakan masalah ini seharusnya tidak boleh
terjadi, apalagi Sarah tercatat sebagai peserta Ujian Nasional (UN).
"Mestinya
tidak boleh. Dan masalah seperti ini seharusnya tidak melulu
dilimpahkan kepada Kementerian, tapi harusnya menjadi perhatian dari
Dinas Pendidikan DKI," ujar M. Nuh di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24
April 2012.
M. Nuh juga menegaskan seharusnya pihak kafe yang
mempekerjakan Sarah dijatuhi sanksi karena telah mempekerjakan anak di
bawah umur. Pekerjaan tersebut, menurutnya tidak pantas untuk anak
seusia Sarah.
"Yang mempekerjakan itu sudah melanggar UU,
mempekerjakan anak di bawah umur. Yang mempekerjakannya harus diberi
sanksi. Karena UU ketenagakerjaan itu kan tidak memperbolehkan anak di
bawah umur bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M.Ikhsan dalam perbincangan dengan VIVAnews,
menyatakan mendapat laporan dari warga sekitar tempat tinggal SA
terkait kasus ini. Tim KPAI pun langsung melakukan komunikasi intensif
dengan keluarga Sarah Amelia.
"SA bekerja untuk membantu
kebutuhan keluarga. Orangtuanya pemulung. Dengan usianya yang sangat
dini, ritme hidup SA sangat luar biasa menguras keringat, otak, dan hati
tentunya."
Sarah dan keluarganya tinggal di Kampung Beting,
Koja, Jakarta Utara. Setiap malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dia harus
sudah masuk kerja di sebuah kelab malam.
Menurut Ikhsan,
permasalahan ini bukanlah hal baru. Banyak kasus anak-anak di bawah umur
yang membanting tulang mencari nafkah untuk menopang hidup keluarga.
"Di
daerah Jatinegara, Kali Jodoh, Priok, itu banyak. Ini semua karena
persoalan kemiskinan yang struktural. Tidak ada pekerjaan lain untuk
mencari uang," kata Ikhsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar