RMOL. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ngebut
menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Wakil Menteri Hukum
dan HAM Denny Indrayana kepada seorang sipir di LP Pekanbaru, Riau saat
melakukan inspeksi mendadak Senin dini hari lalu.
Senin, Komnas HAM akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan
untuk Denny. Kemungkinan Denny akan dimintai keterangan pada hari
Kamis. "Senin akan kita kirimkan suratnya. Biasanya, tiga hari setelah
itu baru ada permintaan keterangan. Berarti sekitar Kamis," ujar Wakil
Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 7/4).
Namun, Komnas HAM tetap memberikan kelonggaran. Jika hingga Kamis
masih sibuk, Denny bisa minta pengunduran jadwal. Setelah itu, Komnas
HAM akan menjadwal ulang sesuai waktu luang yang dimiliki gurubesar UGM
Jogjakarta tersebut.
Ridha memastikan, dalam pemeriksaan nanti pihaknya tidak akan
memberikan keistimewaan khusus pada Denny. Prosedur pemeriksaan
dilakukan sama seperti terhadap masyarakat biasa. Denny juga harus mau
datang ke kantor Komnas HAM saat diperiksa, bukan pihak Komnas HAM yang
datang ke Denny.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan Komnas HAM Kamis lalu, kata
Ridha, terlihat jelas Denny dan ajudannya melakukan pemukulan terhadap
dua orang sipir. Denny menampar satu sipir, sementara ajudannya
menendang dua sipir.
Dari rekonstruksi itu, lanjutnya, sipir juga tidak melanggar aturan.
Sipir memang terlambat membukakan pintu sekitar lima menit. Tapi, itu
prosedur kerja yang harus dipatuhi sipir.
"Tapi, kita tidak bisa menyimpulkan langsung. Kita harus minta dulu
klarifikasi dari Wamen. Nanti dia menyampaikan kronologisnya seperti
apa," terang Ridha. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar