BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 April 2012

Tuntut Kesejahteraan, Hakim Kok Mau Mogok Sidang

INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR tidak sepakat dengan para hakim yang berencana melakukan aksi mogok sidang menuntut peningkatan kesejahteraan.

"Dalam rangka menuntut hak-hak mereka, sangat tidak elok kalau para hakim melakukan aksi mogok," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah, di Jakarta, Senin (9/4/2012).

Dia menilai aneh jika hakim melakukan aksi mogok. Apalagi, jika rakyat tahu bahwa yang dituntut terlalu vulgar dan bersifat keduniawiaan.

"Bagaimana cara menjelaskan kepada rakyat nantinya kalau sekelompok orang dengan profesi hakim yang disebut sebaga wakil Tuhan di bumi, masih menuntut hal-hal bersifat keduniawian secara vulgar," tutur Basarah.

Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, hakim seharusnya berupaya agar kesejahteraan mereka diperhatikan melalui jalur resmi. Dia menjamin akan memperjuangkan nasib hakim ini.

"Biarlah kami dari Komisi III yang akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut melalui badan anggaran DPR," katanya.

Sebagaimana diberitakan INILAH.COM, Minggu (8/4/2012), para hakim pengadilan negeri berencana mogok sidang, yang semula 1 April, diundur hingga pertengahan Mei 2012. Pengunduran aksi itu guna menghindari tudingan pengalihan isu penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Semula mogok sidang akan dilakukan 1 April 2012, tapi kemudian teman-teman sepakat aksi diundur sekitar pertengahan Mei 2012, yakni bertepatan dengan 101 hari masa Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Mogok sidang akan dilakukan hingga tuntutan para hakim diperhatikan oleh pemerintah," kata Ketua Pengadilan Negeri Ende Achmad Peten Sili, Rabu (28/3/2012) di Ende, Flores, NTT.

Para hakim saat ini sangat resah terkait minimnya penghargaan dan kesejahteraan yang mereka peroleh, terutama jika dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS). Contoh, gaji pokok yang diperoleh hakim sekitar Rp1,9 juta. Jumlah itu dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan PNS yang nol tahun, sekitar Rp2 juta.

Selain itu, sejak 2008, remunerasi atau tunjangan khusus untuk hakim PN sebesar Rp4,2 juta, sampai saat ini hanya diterima 70 persen atau sekitar Rp2,9 juta. Padahal, di lingkungan BPK dan Kementerian Keuangan, remunerasi diberikan sebesar 100 persen. [yeh]

Tidak ada komentar: