INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)
menegaskan akan terus melanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz oleh PT Indosat tbk dan anak
usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) meskipun pihak pelapor tengah
terjerat dalam kasus pemerasan.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan meski Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK yang diketahui sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut ditangkap polisi karena melakukan pemerasan tehadap sebuah perusahaan telekomunikasi, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap kasus dugaan korupsi Indosat.
"Tidak, tidak, Saya kira tidak ada pengaruhnya," tegas Darmono, Senin (23/4/2012).
Darmono menegaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) baru akan berhenti menyidik kasus tersebut, bila tak cukup bukti. "Oh ya tetap berlanjutlah. Penyidikan hanya berhenti kalau tidak cukup bukti,"tandasnya.
Diketahui Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya saat tengah memeras sebuah perusahaan telekomunikasi di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4) lalu.[bay]
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan meski Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK yang diketahui sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut ditangkap polisi karena melakukan pemerasan tehadap sebuah perusahaan telekomunikasi, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap kasus dugaan korupsi Indosat.
"Tidak, tidak, Saya kira tidak ada pengaruhnya," tegas Darmono, Senin (23/4/2012).
Darmono menegaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) baru akan berhenti menyidik kasus tersebut, bila tak cukup bukti. "Oh ya tetap berlanjutlah. Penyidikan hanya berhenti kalau tidak cukup bukti,"tandasnya.
Diketahui Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya saat tengah memeras sebuah perusahaan telekomunikasi di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4) lalu.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar